Tradisi Desa Adat Mambal
<p style="text-align: justify;"> <img height="100px" src="https://desamambal.badungkab.go.id/storage/desamambal/image/Tradisi Mepeed.jpg" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;">   Salah satu tradisi sakral yang menjadi bagian penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat Desa Adat Mambal yaitu tradisi mepeed. Tradisi mepeed ini biasanya dilaksanakan pada bulan Oktober, bertepatan dengan Purnama Kapat. Pelaksanaan mepeed ini merupakan bagian dari rangkaian piodalan di Pura Baturning, tepatnya di Penataran Agung Baturning, dan telah menjadi kegiatan rutin yang dijalankan setiap tahun.</p> <p style="text-align: justify;"><img height="100px" src="https://desamambal.badungkab.go.id/storage/desamambal/image/Tradisi Mepeed 4.jpg" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;">   Dalam setiap pelaksanaan mepeed, seluruh masyarakat menghaturkan tebasan. Tebasan adalah bentuk persembahan yang terdiri dari berbagai jenis sajian sebagai wujud bhakti kepada para Dewa dan leluhur. Pelaksanaan mepeed diawali dari Pura Desa. Prosesi mepeed ini dilaksanakan oleh warga istri, melibatkan berbagai jenjang usia mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa yang secara bersamasama turut serta dengan penuh semangat dan kesadaran spiritual.</p> <p style="text-align: justify;">   Setiap peserta mepeed membawa tebasan, yaitu susunan persembahan yang ditata secara rapi dan artistik. Namun, demi keseragaman dan kenyamanan dalam pelaksanaan, terdapat aturan adat khusus mengenai tinggi maksimal tebasan, yaitu tidak melebihi 50 cm. Batasan ini dibuat selain bersifat teknis, juga memiliki makna filosofis yaitu menekankan pentingnya kesederhanaan dan kebersamaan.</p> <p style="text-align: justify;">   Prosesi mepeed memiliki aturan waktu yang cukup fleksibel namun tetap berpijak pada aturan adat yang telah diwariskan. Ritual mepeed ini umumnya tidak dilakukan tepat pada hari puncak piodalan, melainkan dilaksanakan beberapa hari setelahnya, yaitu pada hari ke-3, ke-5, atau ke-7 pasca puncak piodalan. Pemilihan hari tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan adat, kesiapan krama, serta kalender Bali yang diyakini memiliki pengaruh terhadap keharmonisan pelaksanaan upacara.</p> <p style="text-align: justify;"><img height="100px" src="https://desamambal.badungkab.go.id/storage/desamambal/image/Tradisi Mepeed 3.jpg" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;">   Selain prosesi mepeed, terdapat pula sebuah ritual sakral yang bersifat wajib, khususnya di Pura Dalem Cungkub, yakni upacara Tabuh Rah. Ritual ini menempati posisi yang sangat penting dalam rangkaian upacara karena diyakini sebagai sarana untuk menyeimbangkan kekuatan sekala (dunia nyata) dan niskala (dunia gaib) sebelum puncak yadnya dilaksanakan.</p> <p style="text-align: justify;">   Dalam pelaksanaan Tabuh Rah, hasilnya yang didapatkan berupa daging ayam utuh yang disebut dengan Ulam Cucuk. Persembahan Ulam Cucuk, sebagai simbol penebusan dan permohonan restu kepada Ida Bhatara yang berstana di Pura Dalem Cungkub. Daging ayam yang digunakan bukan sekadar sarana fisik, melainkan mengandung makna spiritual sebagai media untuk meredam unsur-unsur negatif dan mengharmoniskan kekuatankekuatan alam yang tidak terlihat. Persembahan ini dilakukan sebelum puncak upacara, agar seluruh tahapan yadnya dapat berlangsung tanpa gangguan, serta tercapai tujuan kesucian dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;"><img height="100px" src="https://desamambal.badungkab.go.id/storage/desamambal/image/Tradisi Mepeed 2.jpg" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;">   Menurut penuturan Bapak Wayan Sudana, seorang Kelian Banjar Adat Mambal Kelodan sekaligus pengempon Pura Dalem Cungkub, bahwa jika tidak dilaksanakannya ritual Tabuh Rah maka dapat menimbulkan berbagai halangan secara niskala. Dalam beberapa pengalaman, diungkapkan bahwa pemangku bisa jatuh sakit, upacara menjadi tidak lancar, atau muncul gangguan yang tidak bisa dijelaskan secara logika. Hal ini menegaskan bahwa Tabuh Rah bukan hanya ritual simbolis, tetapi merupakan kewajiban sakral yang tidak boleh dilewatkan oleh krama pengempon maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan upacara besar di Pura Dalem Cungkub.</p> <p style="text-align: justify;"><img height="100px" src="https://desamambal.badungkab.go.id/storage/desamambal/image/Pura Dalem Cungkub 1.jpg" weigth="100px" /></p>
13 Oct 2025