<p>Telah dilaksanakan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tanggal 26 Juli 2025 di desa mambal, bantuan pangan yang disalurkan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 114 penerima, untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025. Setiap KPM akan menerima sebanyak 20 kilogram beras, masing-masing 10 kilogram untuk satu bulan.</p> <p>Persyaratan penerima bansos pangan tahun 2025 yaitu Masyarakat terdaftar sebagai Penerima aktif BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang tergolong dalam Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.</p>
Penyaluran Bantuan Sosial Pangan kepada 114 penerima manfaat di Desa Mambal
27 Jul 2025